Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila dan mengamankan seorang pelaku berinisial MH (22) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu (16/5/2021).
Tertangkapnya diduga pelaku ini, sebelumnya berasal dari informasi dari masyarakat bahwa telah tiba paket barang di Expedisi J&T berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna abu – abu yang didalamnya telah diselipkan 1 bungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila) tepatnya di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Dimana saat itu anggota opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, S.H melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan koordinator Expedisi J&T tersebut atas kebenaran informasi yang diterima,” jelas Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si. Senin (17/5/2021).
Dijelaskannya, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan pengecekan benar barang atau paket tersebut sudah tiba, sehingga sekitar pukul 10.00 Wita petugas menunggu kedatangan alamat yang ditujukan paket tersebut dengan cara petugas Expedisi J&T menghubungi nama dan alamat serta nomor telepon yang dituju agar mengambil paket barang yang telah tiba di Expedisi J&T.
Sehingga saat itu juga Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH bersama dua orang anggotanya stand by didalam kantor Expedisi J&T dan sebagian anggota yang lain memantau dari luar kantor Expedisi J&T sambil menunggu kedatangan pelaku.
Pada pukul 15.00 Wita, pelaku datang dikantor Expedisi J&T dengan maksud untuk mengambil paket kiriman, dan saat pelaku telah menerima paket kiriman itu, Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai langsung mengamankan seorang laki – laki.
“Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 paket yang berisi 1 lembar baju kaos warna abu abu, didalamnya berisi 1 bungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila) yang ditempel dengan menggunakan plester lakban warna coklat, diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui kalau yang memesan paket tersebut adalah temannya dan pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- sebelum hendak memesan tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1(satu) Paket pembungkus J&T, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu – abu, dan 1 (satu) bungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila) dengan berat bruto 5.20 Gram.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan,S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dan sejenisnya dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.