Ma’rang Pangkep,- Ps. Ka SPKT II Polsek Ma’rang Aiptu Muh Yusri, S.H., melaksanakan sosialisasi kepada warga tentang pelayanan prima kepolisian Call Center 110, siap melayani keluhan warga selama 1×24 jam. Kamis (21/09/2023) pukul 09.00 wita.
Semua masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 dengan benar dan baik, hal ini merupakan bentuk informasi pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan Pengaduan seperti penghinaan, ancaman dan bentuk Tindak Pidana lainnya.
Layanan Call Center 110 Polri merupakan upaya polri untuk mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, serta efektif sesuai dengan motto Polri Presisi.
Kapolsek Ma’rang IPTU Hj. Rahmania, S.Sos, mengarahkan anggota, “ untuk tetap melaksanakan kegiatan sambang untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sekaligus mensosialisasikan Layanan Call Center 110.