Makassar – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku busur terhadap seorang warga di Jalan Bontobila, Kecamatan Manggala Makassar yang terjadi pada tanggal 14 September 2023.
Pelaku yang berinisial ARF alias Pengkor (20) berhasil ditangkap pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Opsnal Polsek Manggala di Jalan Veteran Selatan, Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, dalam konferensi pers pada hari Minggu (17/09/2023), menjelaskan bahwa pelaku ARF alias Pengkor.berhasil ditangkap di Jalan Veteran Selatan Lrg 3.
Dalam pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti dan melacak pelaku lainnya, Pengkor berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan. Kapolrestabes Makassar melanjutkan bahwa anggota polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun upaya ini tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kaki sebelah kanan Pengkor sebanyak dua kali.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Ketika ditanya tentang motif dan modus operandi pelaku, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut sebagai balas dendam dengan menggunakan anak panah terhadap korban yang sedang nongkrong di Jalan Bontobila, Manggala.
“Pada saat penyerangan, pelaku berboncengan dengan SO dan AC menggunakan motor milik AR. Selain SO dan AC, beberapa teman pelaku juga ikut serta dalam penyerangan ini. Beberapa di antaranya masih berstatus DPO, yaitu SO, AC, RA, OT, dan ET,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua ketapel milik Pengkor, enam anak panah, dan satu unit motor Yamaha Mio yang merupakan milik salah satu pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.