Tribratanewspolresluwutimur,- Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora.S.I.K.MH memimpin langsung press release kasus perampasan jenazah terkonfirmasi covid-19, yang dilaksanakan diMapolres Luwu Timur. Jumat, (17/09/2021).
Polres Luwu timur berhasil mengamankan 6 (enam) orang pemuda yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi perampasan jenazah covid-19 yang sempat viral pada senin lalu didesa balambano Kec.wasuponda Kab.Luwu timur.
Tidak hanya melakukan pengambilan paksa jenazah ke enam pemuda yang berhasil dimankan juga melakukan pengrusakan mobil ambulance yang membawa jenazah.kemudian peti jenazah dibuka secara paksa lalu dibuang kesungai.dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ke enam tersangka melakukan aksi tersebut karena tidak percaya hasil pemeriksaan PCR RSUD I LAGA LIGO Luwu timur yang mengatakan bahwa jenazah tersebut terkonfirmasi covid-19.
“Memang benar selain melakukan perampasan ke enam palaku juga mengamuk dan merusak mobil ambulance yang membawa jenazah, serta berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa jenazah tersebut meninggal bukan karena covid-19 sehingga menjadi provokator yang menyebabkan warga berbuat onar” ungkap kapolres Luwu timur.
Atas perbutan ke enam pemuda ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 sub pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan serta pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Dalam kegiatan press release tersebut juga hadir satgas covid-19 Kab.Luwu Timur yaitu Rosmini pandin kadis kesehatan dan dr.Benny Direktur RSUD I LAGA LIGO.