Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Palopo melalui Satuan Narkobanya telah melakukan penangkapan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba 1 tahun ini pada tahun 2022.
“Total barang bukti yang disita dari seluruh kasus tersebut sebanyak 230 gram sabu–sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menjelaskannya saat di dalam ruangannya. Selasa (20/12/2022).
“Selain barang bukti sabu – sabu, diamankan pula obat-obatan terlarang sebanyak 6500 butir sejenis Tramadol yang akrab disebut dengan nama dodol dan trihexil penedril,” katanya.
“Adapun jumlah tersangka yang diamankan pada tahun 2022 ini sebanyak 97 orang dengan rincian 93 orang merupakan laki-laki dan sisanya sebanyak 4 orang merupakan tersangka wanita,” sambungnya.
Kasat Res Narkoba Polres tersebut mengemukakan, pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Palopo maupun Polri secara umum telah menunjukkan bahwa serius dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba saat ini bukan hanya mereka yang usianya 35 tahun. Sudah banyak juga remaja usia usia 22 tahunan yang turut menyalahgunakannya, selain itu juga tak kalah dengan usia dini, ada yang telah mengkonsumsi dan juga Kurir dalam masalah Narkotika tersebut,” terangnya.
Polres Palopo akan berupaya memaksimalkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palopo.