Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba bekerjasama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare berhasil menggagalkan 3000 butir narkotika jenis ekstasi dan 49,9 gram shabu-sabu di area Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dari tangan pelaku berinisial AS warga Tarakan Kalimantan Utara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Parepare saat menggelar Press Release di Press Room Polres Parepare Jalan Andi Mappatola Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Kota Parepare Sulawesi Selatan, Kamis (07/07/2022).
Kapolres Parepare Akbp Andiko Wicaksono, S.IK mengatakan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan di Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), salah seorang penumpang kapal Bukit Siguntang ditemukan menguasai barang haram tersebut.
” Atas informasi dari masyarakat bahwa salah seorang penumpang Kapal Bukit Siguntang yang membawa narkotika dari Tarakan Kalimantan Utara,” ungkapnya
Anggota Reserse Narkoba bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Nusatara langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan bungkusan plastik bening yang berisikan pil ektasi dan shabu.
” 60 bungkus yang berisi 3000 butir pil ekstasi dan 49,9 gram kristal bening yang diduga shabu yang disimpan di dalam kardus air meneral,” jelas perwira Dua Bunga Melati tersebut
Dari penangkapan ini ada dua rekan pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni pemesan dan yang menjemput barang tersebut di Pelabuhan Nusantara.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal.114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undan nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.