HUMDER – Kepolisian Resor Pelabuhan kembali berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Darmawangsa melalui Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan tersangka Narkoba itu diringkus di daerah jalan Urip Sumaharjo Kota Makassar. ” Ungkapnya, Kamis (24/06/2021)
” Tersangka berinisial (33) merupakan Warga Kabupaten Maros Sulsel. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga Sabu-sabu” terang Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim
“Sementara tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mako Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” tutupnya. (@$_23)
Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>