Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Soppeng kembali melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Hacker Peretas Kartu Kredit di wilayah Kab. Soppeng, Kamis 03 Juni 2021.
Press Release tersebut dilaksanakan di Aula Patria Tama Polres Soppeng yang dipimpin langsung Kapolres Soppeng Akbp Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K.
Kapolres Soppeng Akbp Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa pelaku yang dibekuk sebanyak 10 orang, dari 10 pelaku tersebut 7 diantaranya di bekuk pada tanggal 04 Mei di salah satu rumah di BTN Tompo Tabani Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata yakni masing – masing Lel. RZD, SD, EP, ED, HR, DD dan SL, sementara dari proses pengembangan, 3 lainnya yakni Lel, HA, AR, WHY dibekuk pada 23 Mei di jl. Balole Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau Kab. Soppeng
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka memindahkan atau mentransmisi informasi atau dokumen milik orang dan mengakses kartu kredit orang lain baik warga negara asing untuk memperoleh keuntungan”.Jelasnya
Dirinya menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Komputer, 6 Unit Laptop, 9 unit Handphone berbagai merk, 4 lembar kartu atm,2 buah buku rekening serta uang tunai senilai Rp. 38.700.000.
Kapolres Soppeng dalam kesempatannya juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan masyarakat yang mencurigakan agar segera melapor kepada pihak berwajib”. Pungkasnya