Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Makassar, Polrestabes Makassar.com- Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penjual bahan peledak jenis detonator. Bertempat di depan Loby Polrestabes Makassar, Selasa 12/07/2021.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIk, pimpin langsung konferensi pers tersebut didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamal Fahtur Rakhman bersama Kasi Propam Kompol Joko Pamungkas serta Kasi Humas AKP Lando.
Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan berdasarkan informasi masyarakat diketahui pada Senin (12/07/2021) adanya transaksi pesan atau memesan bahan peledak yang akan digunakan untuk bom ikan.
Dari informasi yang kami dapatkan Jatanras Polrestabes Makassar bersama sat Reskrim Polsek Mamajang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.
“Pelaku berperan sebagai perakit atau meyiapkan bahan bahan yang digunakan sebagai bom ikan,” Ujar Kapolrestabes Makassar.
Kemudian pengembangan dari pelaku B yang terlebih dulu diamankan, berawal dari pengembangan pemesan pemesan bahan peledak ini diketahui berinisial AR yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Lebih jauh Kapolrestabes Makassar menjelaskan pelaku AR memesan bahan peledak untuk bom ikan ini ke lelaki B untuk kemudian di jual ke oknum nelayan yang akan digunakan sebagai bom ikan.
“Perlu kami garis bawahi bahwa penggunaan bahan bahan tertentu yang apabila ini diracik oleh orang yang memiliki kemampuan tentunya ini akan sangat membahayakan apabila digunakan tanpa ijin dan tidak sesuai dengan peruntukannya”, Jelas Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Beberapa barang bukit yang kita amankan dari hasil penyelidikan dan pengembangan antara lain kabel kabel, pipa yang akan terkoneksi dengan sumbu, kemudian kita juga mengamankan tempat tempat untuk pemasangan bom ikan yang sudah jadi untuk di jual ke oknum nelayan. Termasuk juga beberapa bahan baku yang lain apabila di racik bisa menjadi sebuah bom yang mempunyai daya ledak high explosive yang beresiko membawa kematian bagi seseorang.
Sementara untuk pasal yang di sangkakan UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.
“Pengembangan kasus ini tidak akan berhenti, kami akan terus lakukan pengembangan pengembangan terutama terkait dengan bahan bahan yang digunakan sebagai bahan peledak untuk bom,” pungkasnya.
(Humas Polrestabes Makassar Polda Sulsel)