Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Konfrensi pers pengungkapan kasus Joki CPNS berlangsung di Polrestabes Makassar, Senin (29/10/18). Diketahui saat sekarang adalah ujian seleksi untuk menjadi PNS yang serentak di seluruh Indonesia.
Kasus Joki CPNS terungkap saat petugas ujian seleksi mencocokan nomor peserta dan foto KTP peserta.
“Saat diklarifikasi ternyata foto dan KTP berbeda, inilah yang menjadi dasar anggota polisi untuk membongkar kasus perjokian CPNS”, ucap Kabid Humas Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani pada konferensi pers mengungkapkan kronologis perjokian, pada bulan April 2018, 4 orang peserta CPNS minta tolong kepada seorang dokter yakni lelaki WD yang merupakan Broker untuk mencari jalan agar lolos jadi PNS Kemenkumham.
“WD berinisiatif mencari Joki, dengan melalui perantara ia menemukan Joki untuk menggantikan peserta ujian. WD mencari Joki melaui SM (DPO), IR (DPO), MM (DPO), HR (DPO) dan ER (DPO)”, sebut Kombes Pol Dicky.
Lanjut Kombes Pol Dicky, Broker berjanji akan memberikan uang jasa kepada Joki sebesar Rp 10 sampai 40 juta jika peserta lulus sedangkan Broker meminta uang kepada peserta sebesar Rp 125 sampai 150 juta.
“Yang diamankan mempunyai peran masing-masing, 4 orang berperan sebagai Joki, 1 peserta asli dan 1 berperan sabagai Broker”, ungkap Kombes Pol Dicky.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan, selain 6 orang yang diamankan masih ada 9 orang yang dalam pengejaran polisi, diantaranya 4 berperan sebagai perantara, 2 orang Broker dan sisanya peserta.
Menurut Kombes Pol Irwan, ini merupakan sindikat bertaraf nasional karena Joki ini didatangkan dari luar Sulsel, ada dari Yokyakarta, Jakarta, Jawa Timur dan mereka merupakan lulusan dari fakultas-fakultas ternama.
“Modus awal, mereka membuka privat atau les CPNS, disitu berkesempatan untuk berkomunikasi”, ucap Kombes Pol Irwan.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar KTP yang diduga palsu, 4 lembar kartu ujian palsu dan pakaian yang digunakan Joki saat ikut tes.
Pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, merupakan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu dan atau turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun. (Humas Polrestabes Makassar)