Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Pinrang gencar menggelar kegiatan Operasi Cipta Kondisi dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran guna mengantisipasi gangguan kamtibmas selama Bulan Ramadhan.
Seperti yang dilakukan Polsek Duampanua pada hari Senin kemarin (11/4/2022), dari Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan di Pasar, petugas berhasil mengamankan 100 butir petasan berbagai jenis.
Kapolsek Duampanua Iptu H. Mardin yang memimpin pelaksanaan Ops Cipkon mengatakan bahwa sasaran dalam kegiatan tersebut mendatangi beberapa pedagang atau toko yang menjual petasan yang siap jual.
“Kami langsung turun ke lapangan menemukan salah satu pedangan menjual petasan yang jika dibakar akan mengeluarkan suara letusan yang keras. Oleh karena itu langsung kami amankan barang bukti petasan tersebut,” ucapnya.
Sementara untuk penjualnya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual petasan. Operasi ini dilakukan dalam rangka upaya menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Duampanua.
Diharapkan, setelah dilakukan razia masyarakat akan tertib, tenang dan tentram. Ditambah lagi tengah menghadapi Bulan Puasa.
“Kami akan terus melakukan razia rutin di bulan Suci Ramadan ini. Hal tersebut untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Sasarannya berupa minuman keras, petasan dan tindak pidana lainnya di seluruh wilayah hukum Polsek Duampanua,” paparnya.
Untuk diketahui bahwa memperualbelikan petasan melanggar pasal 187 KHUP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, selain itu bunyi petasan juga mengganggu ketenteraman umum, untuk itu dilakukan razia ini untuk memberikan rasa aman.
Tidak hanya itu, bermain petasan adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
Pertama, tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka.
Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur[24] : 21)
Kedua, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra [17] : 27)
Ketiga, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195.)
Demikian juga sabda Rasulullah shallalahu alaihi wasallam, “T idak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Malik dari sahabat Abu Said Al Khudri).
Keempat, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Quran sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”