Pangkep,- Layanan Call Center 110 Polri adalah upaya Polri melaksanakan sosialisasi pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif, serta efektif dan efisien. Rabu (23/08/2023).
Kapolsek Mandalle Iptu Markarma Saleh, S.Sos menyampaikan layanan 110 tersebut juga sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat, maka para jajaran personel Mandalle Polres Pangkep gencar mensosialisasikan tentang keberadaan call center 110 yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke Polres Pangkep.
Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 bakalan langsung terhubung operator yang akan memberikan layanan berupa pelaporan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, bencana alam kebakaran, informasi layanan polri.
Kepada masyarakat kami di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep menghimbau bilamana ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan gangguan kamtibmas cukup tekan 110 dan Personel Polres Pangkep yang piket call center 110 siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” ucap Kapolsek
Masyarakat bisa melaporkan apa saja kejadian yang mereka alami, kemudian meneruskan ke calll center 110 dengan wilayah terdekat dari pelaporan tersebut, layanan ini di berikan secara gratis tanpa dipungut biaya.