Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Wara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Akbar berhasil meringkus empat pelaku penganiayaan bernama Ikkang (36) pengangguran, MS (15), Dirga (26), Muh. Roisal (23) terhadap seorang karyawan warga Benteng, Senin (01/03/2021).
Penangkapan terhadap keempat pelaku itu, berdasarkan laporan Polisi 1 maret 2021 oleh korban. Dalam laporan korban, diceritakan saat itu korban baru pulang dari tempat kerja dan kebetulan keempat pelaku berada di dekat kamar kos korban.
Korban yang baru pulang kerja kemudian langsung masuk ke dalam kosnya namun, 40 menit kemudian para pelaku langsung masuk ke kamar kost korban dan melakukan pemukulan secara bersma- sama serta melakukan pengrusakan. Sehingga atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, Team Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berkumpul di rumah rekannya Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Dan lagi-lagi informasi tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Wara langsung terjun ke Lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku itu.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut, ke empatnya telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
“Kepada keempat pelaku tindak penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan barang yang saat ini telah kami amankan, diancam dengan pasal 170 subs 406 KUHPidana,” kata Ipda Akbar.
Kasus diatas kian menambah kasus penganiayaan di Palopo yang akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritanya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
Banyak faktor yang menyebabkan orang tega melakukan penganiayaan, diantaranya :
1.Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2.Tamak berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang ada pada dirinya dimiliki juga orang lain. Ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain.
3.Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu.
4.Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahwa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
Dalam Islam kita dilarang menganiaya atau menzalimi orang sebab kezaliman akan menjadi kegelapan di akhirat kelak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (HR. Muslim).
Kezaliman juga adalah kebangkrutan di akhirat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pertanya kepada para sahabat, “Tahukan kalian siapa itu orang yang bangkrut?”, Mereka menjawab:
“Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak lagi memiliki uang dan barang”.
Beliau lalu menerangkan:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal shalat, puasa dan zakat. Disamping itu, ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh, mengambil harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka tiap-tiap orang yang dizaliminya dibayar dengan amal baiknya. Kalau habis amal baiknya, sedangkan tanggungannya belum terbayar, maka diambil sebagian dari dosa-dos mereka lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka” (HR. Muslim).