Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kegiatan monitoring pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) SMAN 6 Enrekang, dalam rangka PPKM Level 2 di wilayah hukum Polsek Malua, Rabu (22/09/2021).
Kapolsek Malua Iptu Daud Massangka mengatakan bahwa kegiatan pada hari Rabu Tanggal 22 September 2021, pukul 10.00 Wita bertempat di SMAN 6 Enrekang telah dilaksanakan kegiatan monitoring pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dalam rangka pendisiplinan prokes Covid – 19 PPKM Level 2 di wilayah hukum Polsek Malua.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Malua Iptu Daud Massangka bersama Kanit Intelkam Bripka Sabaruddin dan Bhabinkamtibmas Polsek Malua Kelurahan Malua Bripka Cakra Thamrin.
“Adapun Kegiatan yang kami lakukan menghimbau dan mensosialisasikan kepada Guru dan Siswa siswi di SMAN 6 Enrekang dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, agar slalu mematuhi Protokol Kesehatan untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid – 19,” ungkap Kapolsek Malua Iptu Daud Massangka.
“Agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu : Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang,” pungkasnya.
“Mengajak para siswa untuk menjadi duta siswa tangguh terhadap pandemi Covid-19, Tidak hanya di lingkungan sekolah saja tapi bisa menjadi contoh untuk di terapkan di lingkungan tempat tinggalnya terutama dalam lingkungan keluarga dalam kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan Covid – 19,″ tambahnya.
Monitoring PTMT yang dilakukan Kapolsek Malua untuk mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang menyatakan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Dilansir dari nasional.kontan.co.id Direktur Sekolah Dasar, Kemdikbudristek, Sri Wahyuningsih menegaskan, prinsip atau konsep pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara terbatas sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50% anak-anak belajar di sekolah. Pembelajaran dilakukan maksimal 2 jam sampai 3 jam setiap kali pembelajaran dilakukan.
Sri mengatakan, kurikulum khusus pembelajaran tatap muka telah disiapkan. Yakni kurikulum yang berisi capaian kompetensi dasar (KD) esensial.
Ia menyebut, terdapat keuntungan dan kekurangan dalam menerapkan dalam pembelajaran daring. Diantaranya, ada orang tua yang mengeluh anaknya tidak maksimal mengikuti pembelajaran daring ketika harus menghadapi laptop atau device-device yang mereka miliki.
Kemudian juga ada orang tua yang merasa tidak maksimal bisa mendampingi putra putrinya belajar karena sejumlah alasan. Seperti orang tua harus bekerja, faktor ekonomi, tidak bisa mempersiapkan device atau juga karena faktor keterbatasan orang tua mengikuti kebutuhan pembelajaran.
“Ini satu fenomena yang mengakibatkan kurang efektifnya pembelajaran dari rumah yang diikuti anak-anak kita. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa pandemi untuk mengurangi terjadinya learning loss pada anak-anak kita,” kata Sri dalam diskusi virtual yang ditayangkan Youtube Lawan Covid19 ID, Senin (14/6).