Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolsek Cenrana Polres Bone Iptu Fahri bersama unsur Forkopimcam, hadiri rapat musyawarah terkait Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2021 di Aula Kantor Desa Labotto, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Selasa (22/12/2020).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Labotto dan BPD Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone dan dalam kegiatan ini turut hadir unsur Forkopimcam Kecamatan Cenrana, Kepala Desa Labotto berserta perangkat, Ketua BPD Desa Labotto, pendamping lapangan Desa Labotto, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan undangan lainnya.
Kepala Desa Labotto Hamsah dalam sambutannya menjelaskan, terkait pembangunan di Tahun 2020 dengan menggunakan anggaran Dana Desa, bahwa penundaan pembangunan tahun 2020 karena dampak Covid-19 yang alokasi Dana Desa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dan akan diprioritaskan di Tahun 2021.
Disela-sela rapat tersebut, Kapolsek Cenrana Polres Bone Iptu Fahri menyempatkan diri memberikan himbauan kepada seluruh peserta yang hadir agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan saat Pandemi Covid-19 ini tidak diperbolehkan para warga untuk mengadakan hajatan seperti acara hakikah, pernikahan dan pesta malam tahun baru.
“Serta acara lainnya yang melibatkan orang banyak atau kerumunan dan hingga saat ini Pihak Polsek Cenrana Polres Bone tidak akan menerbitkan Surat Ijin Keramaian dan apabila ditemukan adanya warga yang tidak mematuhi aturan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Selain itu yang lebih utama marilah kita senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan banyak berdoa, agar Covid 19 ini cepat berakhir dan tidak mewabah lagi,” tutur Iptu Fahri.
Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas diatas merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu.
Melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa. Berdasarkan data dari Kemendesa PDT, pada tahun 2016 terdapat 932 aduan adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa (sumber: tirto.id, 7 April 2017).
Penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya.
Penyimpangan ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti belum siapnya sumber daya manusia yang mengelola, mekanisme pelaporan yang kurang transparan, dan kurangnya memaknai akan pentingnya fungsi dana desa itu secara keseluruhan. Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan Kementarian/Lembaga terkait.
Pencegahan preventif paling tidak bisa dilakukan dengan tiga cara untuk menyiasati ini. Pertama, kepala desa harus membuat struktur organisasi desa/perangkat desa dengan memilih orang-orang yang berkompeten sehingga dapat mengelola Dana Desa dengan baik. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perangkat desa harus belajar menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa yang transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Jika perlu, realisasi penggunaan Dana Desa tersebut dapat dipublikasikan di wilayah-wilayah strategis seperti papan pengumuman kantor-kantor di pedesaan.
Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut harus ada pengawasan masyarakat lewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol lewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran.
Dalam kenyataannya, pencegahan secara preventif tidaklah cukup untuk mengontrol pengawasan atas tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa ini. Diperlukan tindakan secara represif atas penyalahgunaan dana yang terjadi di lapangan. Kabar baiknya sudah ada mekanisme bagi masyarakat untuk melapor tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Masyarakat kini dapat melapor melalui beberapa cara, seperti di situs satgas.kemendesa.go.id, call center @kemendesppdt 1500040 dan aplikasi Lapor! @lapor1708. Mekanisme aduan tersebut setidaknya dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi indikasi dari penyalahgunaan anggaran dana desa agar tercipta mekanisme pengawasan bukan hanya dari pihak terkait tetapi juga oleh masyarakat.