Pangkep, -. Kanit Reskrim Polsek Tondong Tallasa Aiptu Ramadhan T bersama Bhabinkamtibmas Bripka Muh. Ridwan, S.H. laksanakan restoratif justice dengan mempertemukan pihak pelapor dan pihak terlapor.
Jumat 01/07/2022.
Pihak pelapor yakni Bapak H. Sewang / Pensiunan di mana pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dituangkan ke dalam LP ( Laporan Polisi ) di Polsek Tondong Tallasa. Pengrusakan yang di maksud yakni pengrusakan pagar kawat duri yang berada di samping jalan dekat SDN 07 Lanne.
Pihak terlapor yakni Bapak Jamaluddin / Pensiunan di mana dari hasil pemeriksaan awal / lidik oleh kanit reskrim bapak Jamaluddin sendiri mengakui perbuatan tersebut dengan alasan tanah di dalam pagar kawat duri tersebut miliknya
Dengan mendatangkan pihak pemerintah desa, tokoh masyarakat hal tentang kepemilikan tanah di bahas juga dengan upaya kekeluargaan yang diusahakan bapak kanit reskrim namun tetap tidak ada penyelesaian laporan ini akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan oleh Polres Pangkep
Kapolsek Tondong Tallasa Iptu Syarlis Natsir mengatakan setiap persoalan yang ada di wilayah hukum kami pihak kepolisian tentu mengambil langkah – langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut baik jalur musyawarah maupun penegakan hukum demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman kondusif.
Laporan : Aiptu Syaifuddin
Kanit Binmas