Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolsek Parangloe Akp Hambali sidampingi anggotanya melaksankan sapari jumat di Masjid H. Hamzah dusun Pakkolompo Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Gowa, jumat (27/09/19). Kegiatan safari jumat kali, Kapolsek Akp Hambali meluangkan Waktu untuk menyampaikan pesan Kamtibmas dihadapan jamaah,
Dalam Pesan dan Himbauannya, Akp Hambali menyampaikan kepada warga Dusun Pakkolompo agar dalam melaksanakan kegiatan membuka lahan dilarang dengan cara membakar, karena hal itu bisa menimbulkan kebakaran yang bisa merusak lingkungan dan merugikan warga Pakkolompo sendiri.
Pada kesempatan itu juga Akp Hambali mengingatkan kepada jamaah atau warga bahwa dipakkolompo ini kebiasaan minum miras sejenis Ballo, saya sampaikan agar mulai hari ini agar dihentikan kebiasaan seperti ini, meminum Miras adalah salah satu pemicu terjadinya kriminalitas, tegasnya.
Usai Memberikan Pesan Kamtibmas, Kapolsek Parangloe Bersama anggotanya menyerahkan bantuan kepada panitia Masjid H.Hamzah berupa Al Qu’an untuk dipergunakan dalam meningkatkan keimanan kepada jamaah.
” Bantuan Al Qu’an ini untuk menjadi sarana bagi ummat untuk mendekatkan diri kepada sampencipta dan mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat bermamfaat bagi jamaah,” tutur Akp Hambali.
Paniti Masjid H.Hamzah Pakklompo saat ditemui mengatakan dengan bantuan Al Qur’an dari Bapak Kapolsek Parangloe ini kami sebagai panitia masjid mewakili jamaah mengucapkan terima kasih, semoga apa yang bapak berikan dapat bermamfaat bagi jamaah.
“Semoga Bapak dan Anggotanya dapat berikan Kesehatan dan lindungan dari Allah SWT dalam mejalankan tugas amin,” ucap Imam Daeng Rate.
Kegaiatan Sapari Jumat Kapolsek Parangloe bersama anggotanya berakhir sekitar pukuk 14.30 Wita dengan penuh keakraban tercipta rasa persaudaraan anatar Polri dan masyarakat.
Mewakafkan Al Quran merupakan amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia, wakaf termasuk kedalam amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
“Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).
Dilansir dari qurancordoba.com, dalam sejarah Islam, perintis amalan wakaf adalah baginda Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Sebagaimana tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin Syaibah daripada ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’az, “Kami bertanya tentang Siapakah pewakaf yang paling pertama kali melakukannya?
Orang-orang Anshar menjawab, ‘wakafnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Pada saat itu (622 SM), Rasulullah ketika tiba di Madinah sudah mewakafkan masjid Quba’ atas dasar ketaqwaan kepada Allah Swt. Dan wakaf untuk kedua kalinya, Rasulullah mewakafkan masjid Nabawi.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya di antara amal saleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; ilmu yang disebarluaskan olehnya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (alquran) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).
Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaa, baik pendidikan formal maupun nonformal, semisal diskusi, ceramah, dakwah, termasuk amalan berupa tulisan buku yang berguna dan mempublikasikannya,
Mendidik anak hingga menjadi anak yang salih/salihah – Anak yang salih dan salihah akan senantiasa beramal kebajikan di dunia. Dalam hadis dijelaskan; kebaikan yang dilakukan oleh anak saleh pahalanya terus mengalir hingga sampai kepada orang tua yang mendidiknya meskipun keduanya telah wafat dengan tanpa mengurangi bobot pahala yang diterima oleh orang yang beramal (anak),
Mewariskan mushaf (alquran dan buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri, keluarga dan masyarakatnya, menyedekahkan sebagian harta – Orang yang beramal dengan menyedekahkan sebagian hartanya dengan penuh keikhlasan maka akan memperoleh pahala yang berlipat ganda.