Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif dan dapat disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga gratifikasi diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi.
Dikutip dari Buku Saku Memahami Gratifikasi (2014), dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Olehnya itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare memberikan pemahaman kepada sejumlah Pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare terkait Pengendalian Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut digelar di Lantai Dasar Hotel Pare Beach tepatnya di Jalan Mattirotasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (09/09/2021).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh inspektorat Kota Parepare bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare Akp Asian Sihombing, S.IK menegaskan, integritas sebagai pegawai Pemerintah harus tetap dijaga. Karena itu, melalui Sosialisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare ini diharapkan dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif, dalam upaya pengendalian gratifikasi.
“Dari yang belum tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu aturan tersebut, sehingga seluruh Aparatur Pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Untuk itu, Kasat Reskrim berharap terjain kerjasama yang baik antar seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi.
Selain itu, Asian menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah untuk menginformasikan tentang gratifikasi, sehingga masyarakat tidak membiasakan memberikan imbalan kepada Aparatur Pemerintah. Dengan demikian maka Pemerintah Daerah Kota Parepare menjadi bersih dan terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Mari kita bersama mengabdi dan melayani masyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, turut aktif menjaga iklim kondusif dan toleransi, serta terus berjuang bersama membangun Kota Parepare agar semakin aman, agamais, maju dan sejahtera,” tandasnya. (*Humas Polres Parepare*)