Rabu, April 23, 2025
Polres Barru

Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Asal Palanro Mallusetasi Terjaring Ops Antik 2021

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Barru. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Antik Lipu 2021, dipimpin KBO Narkoba Ipda Syarifuddin S. Psi.,bersama Aipda Nur Ardian SH., dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Barru, kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkoba berinisial AR (34), warga Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

AR ditangkap di salah satu rumah di Palanro yang memang kerap dijadikan tempat pesta Sabu, pada Selasa kemarin (13/7).

Kapolres Barru melalui Paur Humas Bripka Harun Hamzah menjelaskan, pada Selasa 13 Juli 2021 sekira pukul 19.30 Wita., unit Opsnal dipimpin KBO Narkoba Ipda Syarifuddin bersama Aipda Nur Ardian dan Anggota Opsnal melakukan serangkaian proses penyelidikan dugaan adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Tim berangkat dari Posko Narkoba menuju Palanro Mallusetasi dan melakukan pengintaian disalah satu rumah yang diduga sering dijadikan tempat untuk berpesta sabu.

“Setelah tim melakukan pengintaian, maka dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pelaku,” ungkap Harun dalam rilisnya, pada Rabu (14/7).

Dari penggeledahan itu kata Harun, ditemukan barang bukti 1 sachet plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu, 1 batang kaca pireks yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 set bong, 1 buah sumbu, 1 buah pipet warna putih, 2  buah korek api gas dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu Sim.

“Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan BB diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Barru untuk di lakukan proses hukum,” pungkasnya.

(Humas Polres Barru)

Related Posts

1 of 9
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih