Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Barru. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barru atau Satgas Tindak Operasi Antik Lipu 2021 Polres Barru, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi S.Sos bersama KBO Narkoba Ipda Syarifuddin dan Aipda Nur Ardian SH., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dalam Operasi Antik Lipu tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki Pengedar Narkoba jenis Sabu sabu berinisial HE (23) warga asal Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengedar sabu sabu HE ditangkap tim Satgas ditengah perjalanan di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Sabtu 10 Juli 2021.
Kapolres Barru melalui Paur Humas Bripka Harun Hamzah dalam rilis tertulisnya, pada Rabu (14/7/2021) menjelaskan, Unit Opsnal dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan melakukan serangkaian proses penyelidikan dugaan adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Tim berangkat dari Posko Narkoba melakukan patroli. Ditengah perjalanan tepatnya di Jl. Jend. Sudirman, terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan dipinggir jalan.
“Saat itu, Tim Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,86 gram di kantong celana pelaku. Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti, diamankan di ruang sat Narkoba Polres Barru untuk dilakukan proses hukum,” terang Harun.
Bripka Harun menambahkan, saat diamankan di Sat Narkoba, Pelaku di lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin.
(Humas Polres Barru)