TRIBRATANEWSSULSELPOLRI.Pangkep ,- Dalam penanganan virus corona atau Covid-19 di masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro, jajaran Polres Pangkep khususnya Polsek Marang Polres Pangkep bersinergi dengan Koramil 05 Marang dalam melakukan pengawasan di cafe dan warung kopi yang ada di wilayah hukum Polsek Marang Polres Pangkep , Sabtu (03/07/2021).
Kegiatan patroli bersama ini dalam rangka mengawasi dan memantau pelaksanaan program pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang salah satunya adalah dikeluarkannya surat edaran Bupati Pangkajene dan kepulauan.
Kegiatan pengawasan dan pemantauan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Marang Polres Pangkep Iptu Sofyanto. SH bersama personil Polsek Marang Polres Pangkep serta melibatkan Personil Koramil 1421-05 Marang yakni Kopda Asdar.
Kegiatan yang dilaksanakan di masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro ini yakni menghimbau masyarakat yang ada di cafe dan warung kopi agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
” Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid19 di wilayah hukum Polsek Marang Polres Pangkep, Polsek Marang Polres Pangkep dan Koramil 05 Marang secara bersama sama melaksanakan kegiatan patroli bersama untuk memantau dan mengawasi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam hal mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona ,” kata Iptu Sofyanto Sh.
Lebih dari itu petugas menindak tegas dengan memberi teguran keras terhadap pengunjung yang tidak memakai masker serta mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah, selain itu pemilik usaha diingatkan agar menerapkan batas jam malam dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan terkait penyebaran virus covid 19.
Petugas juga menyampaikan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 686 / III / KEP / 2020, Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Langkah-langkah antisipasi perkembangan pandemik covid 19 dan Surat Edaran Bupati Pangkep Nomor : 433 / 54 / Hukum, tanggal 30 Juni 2021 Tentang penerapan disiplin masyarakat pada masa pandemi covid 19.
Selain itu, pada kesempatan yang sama petugas patroli gabungan juga memberikan himbauan kamtibmas ( keamanan dan ketertiban masyarakat) untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
“Keamanan masyarakat bukan tanggung jawab Polri dan TNI saja , sehingga disetiap kesempatan yang ada, petugas patroli mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ,” tutupnya yang mewakili Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo Sik.
TRIBRATANEWSSULSELPOLRI.Pangkep ,- Dalam penanganan virus corona atau Covid-19 di masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro, jajaran Polres Pangkep khususnya Polsek Marang Polres Pangkep bersinergi dengan Koramil 05 Marang dalam melakukan pengawasan di cafe dan warung kopi yang ada di wilayah hukum Polsek Marang Polres Pangkep , Sabtu (03/07/2021).
Kegiatan patroli bersama ini dalam rangka mengawasi dan memantau pelaksanaan program pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang salah satunya adalah dikeluarkannya surat edaran Bupati Pangkajene dan kepulauan.
Kegiatan pengawasan dan pemantauan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Marang Polres Pangkep Iptu Sofyanto. SH bersama personil Polsek Marang Polres Pangkep serta melibatkan Personil Koramil 1421-05 Marang yakni Kopda Asdar.
Kegiatan yang dilaksanakan di masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro ini yakni menghimbau masyarakat yang ada di cafe dan warung kopi agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
” Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid19 di wilayah hukum Polsek Marang Polres Pangkep, Polsek Marang Polres Pangkep dan Koramil 05 Marang secara bersama sama melaksanakan kegiatan patroli bersama untuk memantau dan mengawasi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam hal mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona ,” kata Iptu Sofyanto Sh.
Lebih dari itu petugas menindak tegas dengan memberi teguran keras terhadap pengunjung yang tidak memakai masker serta mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah, selain itu pemilik usaha diingatkan agar menerapkan batas jam malam dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan terkait penyebaran virus covid 19.
Petugas juga menyampaikan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 686 / III / KEP / 2020, Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Langkah-langkah antisipasi perkembangan pandemik covid 19 dan Surat Edaran Bupati Pangkep Nomor : 433 / 54 / Hukum, tanggal 30 Juni 2021 Tentang penerapan disiplin masyarakat pada masa pandemi covid 19.
Selain itu, pada kesempatan yang sama petugas patroli gabungan juga memberikan himbauan kamtibmas ( keamanan dan ketertiban masyarakat) untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
“Keamanan masyarakat bukan tanggung jawab Polri dan TNI saja , sehingga disetiap kesempatan yang ada, petugas patroli mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ,” tutupnya yang mewakili Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo Sik.