Pangkep-Praktik pungutan liar yang banyak terjadi di negeri ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Salah satu upaya pemberantasan pungutan liar adalah dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau sering disebut Satgas Saber Pungli.
Untuk menyamakan persepsi dan menguatkan koordinasi terkait satgas tersebut maka Tim Satgas UPP Saber Pungli Kab. Pangkep melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Kamis (14/12/21) Bertempat di SDN No. 18 Ujung, Kec. Marang, Kab. Pangkep.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten III Kab. Pangkep Irdas S.H., M.H., Saharuddin Gani, S.H., M.Si selaku sekertaris UPP Kab. pangkep, Kepala Seksi Pengawasan Polres Pangkep Iptu Marzuki, S.H., Kasi Datun Kejari Pangkep Andi Dian Bausad, S.H., M.H., Kapolsek Marang Iptu Sofyanto, S.H., Kasubsi Penmas Humas Polres Pangkep Ipda Hasri Laco, Peltu Ahmad Yusuf, Bati Intel Kodim 1421 Pangkep, Tim Satgas Saber Pungli UPP Kab. Pangkep, dan para peserta yakni dari ketua komite sekolah, kepada sekolah, Guru SD dan SMP Kec. Marang.
Dalam hal ini Tim Satgas UPP Saber Pungli Kab. Pangkep menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, maka di Kab. Pangkep telah dikukuhkan Satgas Saber Pungli dan bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, pemberantasan dan serta siap memberikan sanksi tegas pada oknum yang kedapatan melakukan praktek pungli.
Meski Perpres tersebut telah berlaku tahun 2016 lalu, namun masih saja banyak kasus tentang pungli yang mencuat, karena banyaknya kejadian tersebut maka ini menjadi bentuk keprihatinan bagi kita semua.
“Kita ambil pelajarannya, sehingga kita tidak terlibat pungli dalam bentuk apapun juga,” tuturnya. (Humas Polres Pangkep)