Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna memutus rantai penyeberangan virus Covid-19, aparat Polsek Biringkanaya bersama Satpol-pp Kecamatan Biringkanaya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan para pedagang yang berjualan hingga larut malam di depan Gor Sudiang Makassar, Ahad (05/04/2020).
Bripka Hendrawan, salah satu personel yang ikut dalam pembubaran menuturkan bahwa masih banyak masyarakat kecamatan Biringkanaya yang tidak mengikuti himbauan pemerintah dan masih banyak yang beraktivitas diluar rumah hingga malam hari seperti pedagang yang dibubarkan.
“Maka kami dari tim gabungan polsek Biringkanaya bersama satpol-pp kecamatan Biringkanaya membubarkan pedagang tersebut dan menghimbau agar kembali ke rumah masing-masing demi mengantisipasi penularan virus covid 19,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan Polsek Biringkanaya dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19 agar tidak ada lagi masyarakat kecamatan Biringkanaya yang tertular virus covid 19.
Tindakan persuasif yang dilakukan aparat Polsek Biringkanaya merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing yang dijabarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.
Dengan maklumat tersebut Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan azas persuasif dan humanis.
Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.