Rabu, Februari 19, 2025

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polres Maros Blusukan ke Pasar Sentral

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tanamkan budaya tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Maros gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepada masyarakat terutama pengguna jalan.

Salah satunya dengan melakukan blusukan ke sekolah-sekolah, pelabuhan, kantor-kantor, sekuriti dan menyapa para pengendara sekadar menyampaikan sosialisasi kepada sopir, dan siswa-siswi. Seperti saat melakukan sosialisasi di seputaran pasar sentral Maros, Jumat (27/12/19).

UU Lalu Lintas ini sangat penting dan masyarakat wajib mematuhi peraturan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Para pengguna jalan juga diimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalanan, dan tidak lupa menggunakan alat keselamatan, seperti helm saat mengendarai motor.

Petugas juga menyampaikan agar sering-sering memeriksa tanggal kedaluwarsa surat izin mengemudi (SIM), supaya tidak terkena tilang ketika berkendara.

Kasat Lantas Polres Tanjung Perak AKP Ameliah Normadiah mengatakan, sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini rutin disampaikan kepada masyarakat.

“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang harus mereka lakukan saat mengendarai kendaraan bermotor,” jelas AKP Ameliah.

Lebih lanjut Ameliah mengatakan bahwa sosialisasi ini juga dibarengi penindakan di lapangan oleh petugas saat melaksanakan pengaturan lalu lintas terhadap pengguna jalan yang melanggar secara kasatmata di depan pos Lantas.

“Pengguna jalan yang tidak mengenakan helm atau melanggar marka jalan, langsung kami tilang,” tegas Kasat Lantas.

Pentingnya penyampaian pengetahuan berlalu lintas disamping guna membentuk karakter para para pengendara untuk tertib berlalu lintas juga berguna memupuk rasa disiplin serta kesadaran yang tinggi terhadap aturan hukum berlalu lintas agar mereka kelak dapat menjadi warga negara yang patuh hukum.

Sehingga dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi saat ini dan pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang masih di domimasi oleh para pelajar yang belum cukup umur.

Dalam Undang-UUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.

Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini.

Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?

Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.

Related Posts

1 of 1,630
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih