Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Alla meningkatkan intensitas patroli selama bulan Ramadan. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjamin keberlangsungan suasana kondusif di wilayah Hukum Poslek Alla, Selasa (26/04/2022).
Ka SPKT III Aipda Nasruddin menjelaskan, kegiatan patroli Blue Light tersebut juga sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan di tengah pandemi Covid-19.
“Kegiatan patroli blue light dilakukan sebagai sebagai jawaban strategis Harkamtibmas sekaligus jaminan keamanan agar masyarakat bisa tidur nyenyak dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,” kata Ka SPKT III Aipda Nasruddin
Selain itu Aipda Agunawan juga menambahakan patroli Blue Light juga menyasar pelanggar prokes untuk diberikan edukasi dan pengertian bahwa Covid-19 belum selesai.
Patroli Blue Light merupakan kegiatan patroli rutin Kepolisian menggunakan mobil dan motor Patroli Dinas Lalu lintas dan Samapta dengan menyalakan rotator berwana biru yang dilakukan pada malam hari. Ujar Aipda Agunawan.
“Dan Patroli tersebut mengambil rute acak sebagai tanda hadirnya personel Polri di tengah-tengah masyarakat,” ucap Ka SPKT III Aipda Nasruddin.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memperlihatkan bahwa polisi hadir di tengah-tengah masyarakat demi menciptakan suasana yang kondusif,” kata Aipda Nasruddin.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.