Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Cina terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara melakukan pengamanan dan patroli di tempat rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Seperti halnya, Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone Bripka A. Jusman saat melaksanakan patroli dan pengamanan di pasar malam, Minggu (7/8/2022).
Selain patroli anggota juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung maupun pedagang yang ada di pasar malam. Dimana patroli tersebut sebagai upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) disekitar lokasi pasar.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang berbelanja serta berkunjung ke pasar malam, pengamanan kegiatan masyarakat penting laksanakan dalam rangka meminimalisir potensi kerawanan kamtibmas,” ucap Bripka A. Jusman
Ditempat terpisah Kapolsek Cina Iptu Andi Haeruddin mengatakan dengan adanya sambaing, pengamanan dan patroli yang dilakukan bhabinkamtibmas semacam ini bias mencegah tindak kejahatan di masyarakat sehingga menjadi wilayah yang aman, dan kondusif tanpa ada gangguan yang menonjol.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.