Enrekang — Setelah 35 Hari melakukan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Maiwa akhirnya limpahkan Dua orang tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Enrekang pada Jumat pagi.
Saat dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Maiwa, AIPDA Ramli menjelaskan ” Pelaku tersebut akrap disapa Hendra dan Anto dengan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau di Desa Mangkawani kecamatan Maiwa. Sabtu (18/03/2023).
“Pelaku tersebut diamankan setelah tertangkap basah melakukan pencurian atas laporan polisi Nomor : LP/02/I/Polda Sulsel/Polres Enrekang/Polsek Maiwa, tanggal 18 Januari 2023”
“Madus pelaku, mulanya berboncengan mencari sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih lengket, jika pandang aman maka pelaku segera mengeksekusi sepeda motor yang telah mereka target”
Adapun proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersebut diserahkan langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Maiwa AIPDA Ramli serta personil Polsek Maiwa AIPTU Guntur dan BRIGPOL Muhammad Suyuti Sudirman SH di terima langsung oleh JPU Enrekang atas nama Andi Zaenal Akhirin,SH dan Muthmainna,SH.
Kapolsek Maiwa AKP Abd Samad,.SH.,MH saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut ke JPU karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21). sebagaimana surat dari kejaksaan negeri Enrekang Nomor : B-199/P.4.24/Eoh.1/03/2023, tanggal 09 Maret 2023.
Sambungnya ” Barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau putih nomor polisi B 4823 BTP, Nomor mesin E3R2E2158449, Nomor Rangka MH3SEE410JJ083770, Tahun pembuatan 2018. 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau putih Atas nama LETINAWA dan 1 (satu) kunci kontak sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau putih”.
Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian (CURANMOR) sebagaimana di maksud pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun Penjara.