Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), personel Polsek Anggeraja Polres Enrekang dipimpin Waka Jaga Bripka Iskandar menggelar patroli malam ke sejumlah warung kopi dan kedai untuk menghimbau kepada warga yang berkumpul agar membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing, Rabu (8/4/2020) malam.
Pada kesempatan itu seluruh pengunjung yang berkumpul diberi himbauan agar membubarkan diri dan menyampaikan maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis, terkait pencegahan virus corona.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Dalam kegiatan tersebut, bahwa masih adanya ditemukan warga yang masih berkumpul di beberapa tempat, kita juga mengimbau dan mengingatkan kesadaran warga tentang bahaya virus corona atau covid-19, dan juga mengingatkan warga agar lebih baik berdiam diri di dalam rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetap waspada dan menghindari keramaian mengingat Virus Corona atau Covid-19 sangat berbahaya dan sangat cepat masa penularannya.
”Kita akan terus mengimbau masyarakat secara persuasif dan humanis untuk membubarkan diri. Apabila imbauan tidak diindahkan maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan secara paksa,” ucap Kapolsek Anggeraja Iptu Lukman saat dikonfirmasi.
Tindakan persuasif yang dilakukan aparat Polsek Anggeraja merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing yang dijabarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.
Dengan maklumat tersebut Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan azas persuasif dan humanis.
Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.