Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Rappcini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi Jalan Mongonsidi baru Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan pelaku curanmor lelaki HI alias POH (17) ditangkap pada rabu (29/05/19) sekitar pukul 01.30 wita di rumah perempuan IM yang tidak lain merupakan pacar pelaku yang tingggal di Jalan Nuri Lorong 300 Kota Makassar.
Kasubbag Humas menjelaskan, Pelaku HI alias POH menjalankan aksinya seorang diri, berawal saat pelaku melihat sebuah sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tidak jauh dari rumahnya sedang terparkir di depan rumah korban Jalan Mongonsidi Baru.
“Pelaku lalu mendorong motor tersebut yang tidak terkunci leher sampai ke Jalan Sungai Saddang dan menyambung langsung kabel kunci kontak tersebut,” jelasnya.
Setelah berhasil menyalakan motor, pelaku lalu membawa motor tersebut ke rumah pacaranya perempuan IM di Jalan Nuri Lorong 300 Kota Makassar dengan maksud untuk menyembunyikan motor hasil curiannya .
Selain pelaku diamankan petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu. Selanjuntya pelaku bersama perempuan IM dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai kejahatan anak atau perilaku jahat anak. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan anak itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan anak ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal , atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.
Kejahatan dalam segala usia termasuk remaja dan anak-anak dalam dasawarsa lalu, belum menjadi masalah yang terlalu serius untuk dipikirkan, baik oleh pemerintah, ahli kriminologi , penegak hukum, praktisi sosial maupun masyarakat umumnya. Perilaku jahat anak-anak dan remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak yang disebabkan oleh salah satu bentuk pengabaian sosial.
Sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah-laku yang menyimpang. Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah-laku kriminal anak-anak dan remaja. Perilaku anak-anak dan remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial.
Anak-anak dan remaja yang melakukan kejahatan itu pada umumnya kurang memiliki kontrol-diri, atau justru menyalahgunakan kontrol-diri tersebut, dan suka menegakkan standar tingkah-laku sendiri, di samping meremehkan keberadaan orang lain. Kejahatan yang mereka lakukan itu pada umumnya disertai unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai satu objek tertentu dengan disertai kekerasan.
Pada umumnya anak-anak dan remaja tersebut sangat egoistis, dan suka sekali menyalahgunakan dan melebih-lebihkan harga dirinya. Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :
1.Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2.Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3.Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6.Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.