PANGKEP,-Guna mencegah dan meminimalisir praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, SPKT Polsek Ma’rang Polres Pangkep Aiptu Muh Yusri, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Ma’rang Aipda Umar melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli terhadap warga Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, Minggu (24/09/2023) pukul 10.00 Wita.
Sembari melaksanakan patroli sambang, Aiptu Muh Yusri berdialog serta menyampaikan imbauan untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungli kepada siapapun.
Kapolsek Ma’rang Iptu Hj. Rahmania, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang saber pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat saber pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Ma’rang,” ujarnya.
“Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum dan berperan dalam pemberantasan pungli,” tambahnya
“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” pungkasnya.