Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Aris Sumarsono,SH, didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos.MH, Kaur Mintu Sat Res Narkoba Aiptu Suriadi BS, SH,Kanit Sidik Sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri,SH.MH telah Melakukan penangkapan Terhadap 3 (Tiga) orang terduga Kurir Narkoba, di Kompleks pasar sentral Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Kamis (12 Juli 2018) pukul 03. 00 Wita.Penangkapan serta penggeledahan Badan Terhadap 3 (Tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu Golongan I sebagai Kurir yakni :
1. Lk.RI (19 Tahun) alamat Dusun Polewali Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Status sebagai (Terduga Sebagai Kurir)
2. Lk. JN (24 Tahun) alamat Dusun Polewali Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Status sebagai (Terduga Sebagai Kurir)
3. Lk. JM (17 Tahun) alamat Dusun Polewali Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Status sebagai (Terduga Sebagai Kurir)
Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara salah seorang personil Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bulukumba berpura pura sebagai pembeli, dan melakukan UCB (Under Cover Buy) yang dimana uang tranksaksinya senilai Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) terhadap Lk. JN (24 Tahun), dan selanjutnya Lk. JN (24 Tahun) menghubungi Lk. RI (19 Tahun) dan Lk. JM (17 Tahun) dengan maksud agar mereka berdua pergi membeli Narkotika golongan I jenis shabu.
Adapun upah yang dijanjikan oleh Lk. JN (24 Tahun) terhadap 2 (dua) orang rekannya yakni Lk. RI (19 Tahun) dan Lk. JM (17 Tahun) senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), setelah narkotika tersebut diperoleh mereka bertiga pun segera menuju ke TKP untuk menyerahkan Narkotika golongan I tersebut terhadap anggota Sat Res narkoba polres Bulukumba yang menyamar sebagai pembeli.
Sementara itu Personil sat res narkoba polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono,SH bersama Unit opsnal sat narkoba yang sebelumnya sudah Solo Bandung di TKP langsung Melakukan penangkapan serta penggeledahan Badan Terhadap ketiga terduga Kurir tersebut, dan ditemukan barang bukti yang ada di tangan masing masing terhadap terduga Kurir Narkoba tersebut.Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan yakni : 1 (Satu) Sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 3 (Tiga) Unit Hand Phone Merk Samsung warna hitam,Merk Xiaomy Warna hitam,Merk Vivo warna kuning emas.
Setelah di introgasi terhadap 3 (Tiga) orang kurir tersebut, mereka memberikan keterangan bahwa barang bukti (bb) Narkotika golongan I jenis shabu tersebut mereka peroleh dari Lelaki yang tidak dikenali namanya serta tak diketahui alamat lengkapnya.
Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan ke 3(tiga) orang terduga Kurir Narkoba tersebut beserta barang bukti (bb) yang ditemukan dibawa kemapolres bulukumba Ruang Sat Narkoba, untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres Bulukumba)