Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Operasi penyakit masyarakat (pekat) Polrestabes Makassar dan Jajaran Polsek yang berlangsung selama 20 hari dimulai 26 November 2018 berhasil mengamankan 737 orang.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers di mako Polrestabes Makassar, Selasa (12/12/2018).
Sebanyak 737 orang yang terjaring termasuk yang diberi pembinaan. Tersangka tersebut terjaring dalam beberapa kasus diantaranya kasus curas, curat dan curanmor, judi, miras, parkir liar dan pak oga yang sebagian dilakukan pembinaan.
“Karena berkaitan dengan operasi pekat, jadi yang diamankan termasuk premanisme, yang memenuhi unsur pidana kita lanjutkan ke proses pidana yang tidak memenuhi unsur pidana kita beri pembinaan, ” ungkap Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, untuk kasus curas selama 20 hari, ada 7 kasus yang diungkap, rata-rata merupakan residivis.
Menurutnya pengungkapan kasus di wilayah Polrestabes Makassar cukup merata.
“Operasinya tidak terpokus dalam satu titik karena ini adalah upaya kami untuk menekan gangguan kamtibmas di kota Makassar,” ucap Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo. (Humas Polrestabes Makassar)