Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim khusus “Team Ghost Dermaga” Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap seorang pelaku dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik, Selasa (21/5/19). Pelaku berinisial Su (35).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar melalui Kasi Humas Ipda Tumiar Butar-butar mengatakan tersangka diduga telah melakukan pengancamanan dengan menggunakan senjata tajam (badik) terhadap korban Minasa (26) seorang ibu rumah tangga di Jalan Laiya Makassar.
Usai mendapatkan pengancaman, korban kemudian mendatangi Polres Pelabuhan Makassar untuk melaporkan tindakan pelaku, hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi korban bernomor LP/152/V/2019/ Sulsel/ Res Pelabuhan Makassar pada Senin (13/05/19) lalu di jalan KH Ramli Makassar.
Kasi humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Tumiar Butar – butar menjelaskan kronoligis penangkapan pelaku berawal saat tim Ghost Dermaga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Tinumbu Makassar namun masih sering berpindah – pindah tempat. Berbekal info tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya berselang beberapa menit pelaku melintas dengan menggunakan roda dua dengan berbonceng 3, saat itu pula tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasi Humas.
Banyaknya kasus pengancaman yang terjadi membuat masyarakat menjadi resah, seperti yang dialami seorang IRT di Makassar diatas. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi kita agar tidak membiarkan tindakan kriminal tersebut.
Beberapa waktu lalu Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan tindakan pengancaman itu bisa diancam pidana. Awi menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.
“Pelaku atau kelompok yang melakukan pengancaman dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368,” kata Awi dikutip dari detik.com.
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
Tidak hanya itu Kombes Awi juga menegaskan, bila menemukan postingan di media sosial yang dirasa meresahkan, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri. Awi meminta masyarakat melaporkan ke polisi. “Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana,” ucap Awi.