Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi aksi kejahatan di tempat rawan terjadinya gangguan kamtibmas, Tim Patmor (Patroli bermotor) Samapta Polres Enrekang gelar patroli di pasar, perkantoran serta tempat pemukiman penduduk, Minggu (27/03/2022).
Patroli ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Enrekang serta dalam rangka implementasi Program Kapolri presisi dengan mengedepankan pendekatan rutin melakukan patroli dialogis dengan Masyarakat.
Kasat Samapta Polres Enrekang AKP Yulianus Te’dang mengatakan bahwa patroli dialogis tersebut gencar dilaksanakan di Kota Enrekang dengan menggunakan motor dan mobil.
Lebih lanjut, Kasat Samapta menyebutkan bahwa kegiatan patroli baik siang maupun malam hari merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri guna menciptakan situasi wilayah yang kondusif.
Selain itu juga akan terus memberikan edukasi maupun imbauan ke masyarakat agar tetap mematuhi dan disiplin menerapkan prokes (Protokol kesehatan) yang ketat dalam mendukung PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) guna memutus penyebaran Covid-19.
“Disamping itu, kegiatan tersebut untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sebagai langkah untuk berinteraksi untuk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan Kamtibmas sehingga tercipta situasi aman dan terkendali,” ucap Akp Yulianus.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.