Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanaan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), patroli malam digelar Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang. Rabu (08/09/2021) Malam
Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, patroli malam ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.
“Selain itu patroli malam juga rutin dilaksanakan, sebagai antisipasi gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas serta antisipasi kecelakaan lalu lintas,” kata IPTU Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Enrekang Bripka Mirza Fais dan diikuti personel Sat Lantas lainnya. Patroli dimulai dari Jalan Hos Cokro Aminoto hingga Jalan Sultan Hasanuddin Wilayah Perkotaan Kabupaten Enrekang.
Kasat Lantas Polres Enrekang menambahkan, dalam rangkaian patroli ini, personel juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah dan tidak berkerumun guna memutus mata rantai Covid-19.
“Melalui patroli malam diharapkan dapat menjaga Kamtibmas yang kondusif dan juga bisa mencegah penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.