Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Mandalle Polres Pangkep kembali melaksanakan patroli malam. Dipimpin Aiptu Aksin Subarkah ia melakukan pemantauan situasi wilayah di jalan Poros Makassar – Parepare, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Rabu (29/09/2021).
Kegiatan pemantauan situasi wilayah guna menciptakan kondisi wilayah Mandalle tetap aman kondusif serta antisipasi kerawanan laka lantas maupun kriminalitas lainnya.
Kegiatan patroli tersebut di fokuskan dengan menyusuri jalan raya di sepanjang wilayah Kecamatan Mandalle, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memantau arus lalu lintas.
Kegiatan tersebut juga untuk mengantisipasi laka lantas agar tidak terjadi di Wilayah hukum Polsek Mandalle serta mengantisipasi segala bentuk kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya.
“Kami minta untuk seluruh warga selalu meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan guna mencegah segala macam bentuk gangguan kamtibmas di masa pandemi covid-19,” ujar Aiptu Aksin Subarkah.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.