Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk menekan dan mengantisipasi kasus begal dan balap liar, Samapta Polres Enrekang memperketat penjagaan di Jalan Poros Enrekang-Toraja yang dikenal rawan begal maupun digunakan sebagai ajang balap liar, Kamis (9/12/2021).
Tim Patmor (Patroli Bermotor) Samapta Polres Enrekang nampak menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kota Enrekang yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas sepeda motor lengkap dengan senjata laras panjang.
Kegiatan patroli dengan menggunakan sepeda motor tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif Kepolisian Resor Enrekang dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum.
Kasat Samapta AKP Yulianus Te’dang mengatakan bahwa patroli Samapta yang terdiri dari patroli motor setiap malam diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan patroli maupun penjagaan di lokasi-lokasi tersebut.
“Dengan kehadiran anggota Polri diharapkan masyarakat akan merasa aman dan nyaman serta kejahatan begal maupun balap liar dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.