Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk menjaga keamanan masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Segeri melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan 3C (Curat, curas dan curanmor) dengan sasaran obyek vital serta jalan raya, Kamis (17/3/2022).
Patroli dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Bripka Munassir dan piket Reskrim Bripka Asrul dengan sasaran obyek vital yang ada dalam wilayah hukum Polsek Segeri untuk antisipasi terjadinya kejahatan.
Kepada para warga yang ditemui saat berpatroli, petugas patroli memberikan himbauan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap pelaku kejahatan maupun orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Jika menemukan hal tersebut agar segera menghubungi Polsek Segeri supaya dilakukan tindakan kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain itu petugas patroli juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapakan 5 M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi).
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.