Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar melaksanakan pemantauan wilayah dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan balap liar dengan melakukan kegiatan patroli blue light, Kamis dini hari (6/1/2022).
Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, SH, S.IK mengatakan dalam patroli blue light, personil melaksanakan patroli di lokasi dan tempat yang rawan terjadinya tindak kejahatan jalanan dan aksi balapan liar.
“Menyasar lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas serta lokasi yang berpotensi rawan terjadinya Balap liar,” katanya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli diantaranya, Jalan perintis kemerdekaan, perumahan dosen Unhas, Jalan Lingkar Leimena Antang dan Jalan Lingkar Tallasa City.
Selain melaksanakan patroli, personil juga memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat, agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan bersinergi dengan kepolisian untuk bersama sama menjaga keamanan.
“Tak lupa menghimbau kepada warga masyarakat agar dalam setiap aktifitas kegiatan untuk selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19,” tutup Kapolsek Tamalanrea.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.