Selasa, Februari 18, 2025

Antisipasi Tindak Pidana Laut, Polres Bone Gencar Patroli Perairan

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi tindak pidana di laut, Unit patroli Satpolair Polres Bone dipimpin Kaur Bin Ops Satpolair Polres Bone Ipda Arinal terus meningkatkan giat patroli diwilayah perairan Teluk Bone, Jumat (20/12/19)

Selain wilayah perairan yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana, setiap kapal yang sedang lego jangkar diwilayah perairan teluk Bone dilakukan pemeriksaan secara insentif.

Kesempatan tersebut juga digunakan untuk manyampaikan himbauan kamtibmas kepada ABK dan nahkoda kapal agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang atau tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara illegal, selalu waspada serta memperhatikan kondisi cuaca karena saat ini cuaca tidak menentu.

“Sebelum berlayar, perhatikan kelengkapan diatas kapal dan alat keselamatan selama berlayar, apakah masih layak pakai atau berfungsi dengan baik serta apabila melihat atau mengetahuai ada terjadi tindak pidana diperairan ataupun terjadi laka laut agar segera menghubungi petugas Satpolair,” kata Ipda Arinal.

Kehadiran unit patroli Satpolair Polres Bone mendapat respon positif dari ABK dan nahkoda kapal tersebut karena dapat memberikan rasa aman selama melaksanakan aktifitasnya dilaut.

Selain meningkatkan pengawasan, unit patroli Sat Polair juga melakukan Polmas (Polisi Masyarakat) perairan kepada para nelayan dan ABK yang ditemukan di laut untuk tetap mengutamakan keselamatan pada saat melaut dengan melengkapi kelengkapan di atas kapal seperti dokumen terus mengingatkan masyarakat nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara illegal serta senantiasa menjaga ekosistem dan biota laut.

Diantara kejahatan laut yang paling sering terjadi adalah penggunaan bom ikan oleh para nelayan, padahal penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang, mendatangkan kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dibandingkan dampak illegal logging (pembalakan liar hutan).

“Bom dan racun untuk penangkapan ikan komersial sangat merusak kegiatan mahluk hidup di dasar laut,” kata Peneliti Kelautan dan Perikanan dari Program Pasca Sarjana Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Bung Hatta, Indrawadi beberapa waktu lalu.

Laporan jurnal ilmu pengetahuan konservasi biologi (The Scientific Journal Conservation Biology), memperingatkan struktur kehidupan dasar laut bisa rusak melebihi kerusakan hutan di darat.Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya.

Menurut dia, pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali. Setiap pengeboman bunga karang, remis atau kepiting, rumah-rumah cacing laut dan binatang-binatang air yang berkulit keras, akan rusak bahkan sekarang telah hampir punah seluruhnya.

Ia menambahkan, tidak ada satu pun mahkluk di laut yang tidak terkena dampak fisik pengeboman dasar laut.Ketika struktur dasar laut seperti bunga karang dan terumbu karang musnah maka ikan, kepiting, bintang laut, cacing-cacing dan seluruh habitatnya akan hilang dan mati. Mulai musnahnya keanekaragaman habitat dasar laut telah menjadi alasan kuat banyak jumlah dan jenis ikan berkurang di lautan dunia.

Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya. pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali.

Larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Related Posts

1 of 1,609
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih