Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sejumlah wartawan media online yang ada di Kabupaten Luwu Utara melakukan audensi dengan Kapolres Luwu Utara Akbp Agung Danargito. Hal ini dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kerjasama dalam bidang pelayanan publik kepada masyarakat di Ruang Kerja Kapolres Luwu Utara, Rabu (20/11/19).
“Disamping menjalin silaturahmi, giat tersebut sekaligus perkenalan perdana kami kepada bapak Kapolres baru terhadap rekan-rekan media yang ada di Luwu Utara,” ujar Muh. Ibnu Mattangaran pimpinan redaksi liputansulsel.com.
Tak hanya Ibnu bersama awak media yang hadir mengatakan siap menjadi mitra Polisi yang baik dengan turut menjaga kamtibmas melalui pemberitaan yang positif. Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito katakan bahwa peran media massa itu sangat penting untuk mewujudkan kamtibmas.
Oleh karena itu Kapolres harapkan bahwa hubungan antara rekan-rekan media dengan Polres Luwu Utara yang selama ini terjalin dengan baik bisa lebih ditingkatkan.
“Media massa adalah mitra Polisi sudah seharusnya terjalin silaturahmi. Karena sebagai mitra, media sangat mendukung kinerja kepolisian khususnya dalam bidang informasi. Sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban dan perdamaian,” tutur Kapolres.
“Dan sebelumnya, saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik dengan Polres Luwu Utara,” tutup Kapolres yang diakhiri dengan foto bersama rekan-rekan media.
Dengan digelarnya audiensi diharapkan sinergitas antara media dan Polri semakin erat dengan tetap memberikan informasi kepada Polri terkait perkembangan situasi yang ada di daerah Luwu Utara sehingga penanganan terhadap kasus yang ada dapat ditangani dengan cepat.
Kemitraan antara polisi dengan pers sebagai sebuah institusi, sebagai entitas, bahkan antara oknum dengan oknum, sesungguhnya adalah sebuah kewajaran profesionalitas. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sementara pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebagian lingkup kemitraan antara keduanya, ada yang diformalkan, melalui sebuah Nota Kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Dewan Pers. Dalam upaya memperkuat jalinan kerjasama antara Pers dengan Polri, pada tahun 2012, bertepatan dengan Hari Pers Nasional di Jambi, dilaksanakan sebuah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers.
Nota Kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian dugaan terjadi tindak pidana akibat pemberitaan pers, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers kepada Polri terkait dengan pemberian keterangan sebagai ahli. Substansi Nota Kesepahaman Polri dengan Dewan Pers, di antaranya : (1) Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers, (3) Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan dimaksud melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
Di dalam kemitraan, polisi tetap diikat oleh berbagai macam peraturan maupun kode etik profesi. Demikian pula insan pers, tidak bisa lepas dari kode etik jurnalistik. Pers yang profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, akan memberikan dukungan terhadap kinerja kepolisian, tanpa terperangkap pada semangat persekongkolan.
Demikian juga, kepolisian yang bekerja secara profesional, dicintai masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, akan menjadi mitra ideal bagi pers. Kemitraan antara polisi dan pers menjadi ideal, jika kedua entitas tersebut saling berpegang pada etika profesi masing-masing, yang arah bersamanya adalah tercapainya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.