Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna membentuk kader-kader generasi muda yang tangguh dan menanamkan kedisiplinan sejak dini, Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng Polres Bone, Aiptu Dharmawangsa bersama tim Pemateri PKS memberikan Diklat Pembinaan Dan Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) kepada siswa-siswi SMA Negeri 15 Bone, Senin (08/11/2021).
Materi yang diberikan pembinaan dan penyuluhan tentang Patroli Keamanan Sekolah (PKS) untuk mengikuti pelatihan, dalam materi pelatihan dasar diberikan baik secara teori maupun praktek baris berbaris dan pengaturan lalu lintas, baik pengaturan lalu lintas didepan sekolah maupun menyeberangkan teman-temannya.
“Pembinaan dan penyuluhan dan dilanjutkan latihan ini, berfungsi untuk meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab yang tinggi terhadap siswa/siswi SMA 15 Bone,” tutur Aiptu Dharmawangsa.
“Pemberian materi pembinaan dan penyuluhan tentang Patroli Keamanan Sekolah (PKS) terhadap siswa-siswi SMA Negeri 15 Bone tersebut bertujuan untuk melatih kedisiplinan sejak dini serta mengenalkan baik peraturan maupun pengaturan lalu lintas,” tambahnya.
Kapolsek ulaweng Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Ulaweng melaksanakan pembinaan terhadap anak anak sekolah.
“Adapun materi diberikan adalah mengenal tur lalu lintas, penyalahgunaan Narkoba dan kenakalan remaja yang marak belakangan ini,” jelas kapolsek.
“Program pengukuhan Patroli Keamanan Sekolah, merupakan program pendukung dari silahtorahmi Kamtibmas guna menperdaya gunakan potensi yang ada di sekolah untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban khusunya dilingkungan sekolah sehingga dapat membantu pihak kepolisan dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan,” tutupnya.
Pentingnya penyampaian pengetahuan berlalu lintas disamping guna membentuk karakter para para pengendara untuk tertib berlalu lintas juga berguna memupuk rasa disiplin serta kesadaran yang tinggi terhadap aturan hukum berlalu lintas agar mereka kelak dapat menjadi warga negara yang patuh hukum.
Sehingga dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi saat ini dan pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang masih di domimasi oleh para pelajar yang belum cukup umur.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.
Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini.
Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?
Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.