Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim khusus Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Katimsus Aiptu Tahir menangkap terduga pelaku penipuan, Jumat, (24/07/2020). Pelaku berinisial SF (52), berprofesi sebagai marketing properti ditangkap di Perumahan Green Villa Mutiara Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tanpa ada perlawanan.
Informasi yang dihimpun diketahui pelaku selalu berpindah – pindah kontrakan. Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone Iptu Samson mengatakan inisial (SF) ditangkap berdasarkan laporan Polisi Polsek Tanete Riattang Polres Bone dalam perkara tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 379.500.000 ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, mengatakan dari hasil wawancara terduga pelaku SF mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2017.
SF bekerja sama dengan korban untuk memasarkan dan menjual beberapa unit rumah milik korban di BTN Puri Graha Permai Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
“Tetapi uang hasil penjualan rumah diserahkan kepada korban hanya sebagian, tidak sesuai dengan yang diterima dari yang membeli unit rumah tersebut.
Dari keterangan terduga pelaku SF, uang tersebut dia gunakan untuk biaya operasional serta menggaji karyawannya. Saat ini terduga pelaku SF diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Maraknya kasus penipuan disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.