Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu (upal), berinisial SMD (25), ia diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir saat menggelar press release di Mapolsek Tamalate, Selasa (14/06/2022) mengungkapkan bahwa SMD diamankan pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2022 di Rumah Kos Tirta Jalan Perjanjian Bongaya, Kelurahan Barombong, Kota Makassar.
“Uang dikirim melalui pengiriman online, dibeli dari seorang agen uang palsu dari Jakarta melalui telegram,” ungkap Kapolsek.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 598 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Kompol Irwan mengungkapkan pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sejak bulan Februari 2022.
Atas perbuatannya SMD dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 jo pasal 245 subs 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas tahun).
Dilansir dari cnnindonesia.com, terkait uang palsu, bank sentral tak hentinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi menyarankan masyarakat untuk menukarkan uang di tempat penukaran uang resmi yang disediakan oleh perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat penukar uang tolong karena ini titik-titik penukarannya sudah kami perbanyak tolong menukar di tempat-tempat yang dinyatakan aman untuk menukar,” katanya.
Namun demikian, tak ada salahnya jika masyarakat memahami ciri-ciri uang asli untuk mawas diri dari peredaran uang palsu. Secara sederhana, mengenali ciri uang rupiah asli dapat dilakukan dengan mengandalkan indera peraba dan penglihatan, yakni dengan rumus 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. “Kalau keaslian uang lewat 3D, dilihat, diraba, dan diterawang,” kata Rosmaya.
Ketika dilihat, maka warna uang terlihat terang dan jelas sehingga mudah dikenali secara kasat mata. Selain itu, pada uang asli terdapat benang pengaman seperti bentuk anyaman pada uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Khusus untuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu benang itu akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda. Lebih lanjut, gambar perisai yang didalamnya terdapat logo BI akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Ketika diraba, gambar utama, gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka nominal uang, huruf terbilang, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tulisan Bank Indonesia akan terasa kasar ketika diraba. Di samping itu, beberapa pasangan garis di sisi kanan dan sisi kiri uang juga terasa kasar ketika diraba.
Ketika diterawang, akan terlihat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan pada semua pecahan uang kertas. Selanjutnya, terdapat logo Bank Indonesia dalam bentuk ornamen tertentu pada pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu. Uang asli, juga memiliki gambar logo Bank Indonesia saling isi alias rectoverso. Logo Bank Indonesia akan terlihat utuh jika diterawang ke arah cahaya.