Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang DPO pencurian bermotor (curanmor) dirumahnya BTN Griya Saadah, Desa Tamanyelang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (9/7/19) subuh.
Pelaku berinisal AM alias Nanang (21) yang bekerja sebagai tukang ojek online. Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sejak Tahun 2017.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat gabungan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku, tepat pukul 04.30 Wita petugas mencokok Nanang dirumahnya, tidak ada perlawanan berarti saat pelaku ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, setidaknya ia telah melancarkan aksi curanmornya sebanyak 13 kali diberbagai lokasi yang berbeda namun menurut pelaku ia paling sering beraksi di Kecamatan Rappocini Makassar.
Pelaku juga mengakui saat melakukan aksi terakhirnya ia ditemani tiga orang rekannya berinisial TI, BA dan SA yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor makin terbilang nekat melakukan aksi kejahatannya, meskipun di lokasi yang ramai, juga banyak terjadi seperti di areal parkiran. Pelaku berulah dengan cepat, sehingga sulit terlacak oleh pemilik kendaraan. Peralatan mencuri kendaraan bermotor pun semakin canggih.
Penyebab pencurian pun juga beragam dan terkesan banyak juga yang sepele. Ada yang ditaruh di parkiran kemudian raib, lantas ada juga yang diserobot di jalan, bahkan ada juga yang karena sepele seperti karena ditinggal memancing, ditinggal belanja di dasar dan lainnya.
Dengan kondisi semacam itu, maka hal ini memberi sinyal kepada kita semua para pemilik motor untuk lebih ekstra hati-hati dan waspada bahwa pelaku-pelaku pencuri motor mengintai kekayaan motor kita. Bisa jadi, semakin banyaknya motor yang dicuri lantaran jumlah sepeda motor juga bertambah sangat banyak di masyarakat. Maka wajar jika pencurian sepeda motor juga banyak yang memenuhi laporan kantor polisi.
Kita tentu tidak bisa melarang pengetatan kepemilikan sepeda motor di masyarakat. Karena bagaimana pun alat transportasi ini memang dibutuhkan masyarakat untuk kemudahan mobilitas. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan agar masyarakat pemilik sepeda motor lebih berhati-hati dan waspada. Ketika ditinggal parkir maka harus dipastikan sepeda motor sudah terkunci.
Jangan sampai angka pencurian sepeda motor terus bertambah di masyarakat. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi rasa keamanan masyarakat. Meski sebenarnya penyebab kriminalitas pencurian sepeda motor itu bukan semata-mata karena faktor aparat keamanan tetapi juga karena keteledoran pemilik yang menyebabkan munculnya kesempatan pelaku beraksi.
Untuk itu, kita semua berkewajiban mengeliminasi kasus-kasus pencurian sepeda motor. Tugas terdepan memang ada di pundak aparat kepolisian selaku penjaga keamanan masyarakat. Kita khawatir jika setiap hari masyarakat disuguhi kasus-kasus atau kejadian pencurian sepeda motor maka akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan minimnya rasa aman. Atau setidaknya masyarakat akan berkurang rasa percayanya kepada kinerja aparat kepolisian.
Untuk itu, salah satu cara lain untuk menekan maraknya aksi pencurian sepeda motor ini adalah dengan melakukan tindakan keras dan tegas kepada pencuri sepeda motor itu. Sehingga akan meningkatkan rasa aman di mata masyarakat, utamanya bagi pemilik kendaraan sepeda motor.