Monday, February 17, 2025

Berantas Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Pengedar Sabu

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba ditunjukkan Polres Pelabuhan Makassar saat kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AZ (39) di Jalan Bungaejaya, Kandea Raya Kota Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Karim melalui Paur Humas IPTU Tumiar mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari penangkapan salah satu pelaku narkoba berinisial RS, “Maka diperoleh informasi bahwa RS memperoleh narkotika dari Az beralamat Jalan Bungaejaya, Kandea raya Kota Makassar,” jelasnya.

Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan di jalan Kandea Raya Kota Makassar dan mendapatkan rumah tersangka AZ.  Selanjutnya anggota langsung masuk kedalam rumah dan ketemu dengan tersangka AZ, personil yang dipimpin Ipda Asnawi memperkenalkan diri serta meminta ijin untuk melakukan pengeledahan.

“Pada saat pengeledahan polisi menemukan 1 (satu) bungkus rokok sampurna berisi : 6 (enam) sachet berisi keristal kening diduga shabu, 22 (dua puluh dua) sachet kosong, 1 (satu) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu/bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai di dirumah AZ  dan tersangka mengakui barang miliknya,” ungkap IPTU Tumiar.

Selanjutnya tersangka AZ dan barang bukti diamankan diposko Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider 62 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psiktoropika.

Sikap tegas pemerintah Indonesia untuk memerangi narkoba disikapi tegas oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis beberapa waktu lalu. Idham Azis menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.

Tidak hanya masyarakat, Kapolri Idham juga akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkoba. Ia mengatakan, jika kepada masyarakat biasa saja yang menyalahgunakan narkoba ia langsung bertindak, apalagi terhadap anggota kepolisian.

Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.

Mantan Orang nomor satu di tubuh Polri ini menginstruksikan kepada jajaran kepolisian agar tidak takut meringkus bandar narkoba, termasuk juga bandar asing yang masuk ke Indonesia ini. Kepada bandar narkoba, Tito berpesan untuk tidak main-main di Indonesia. Dia bahkan mengancam para bandar narkoba akan berakhir di kamar jenazah jika berani bermain-main.

Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.

Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.

Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.

Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.

Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.

Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.

Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.

Related Posts

1 of 1,353
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih