Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Keseriusan Polres Gowa memberantas peredaran narkoba kembali terlihat. Setidaknya ada dua lagi pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus didua lokasi berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar rilis di Mapolres Gowa, Senin (11/03/19) siang.
Pelaku yang ditangkap berinisial HR (36) dan AN (39). Keduanya ditangkap pada hari Jumat (08/03) lalu usai melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil petugas berhasil mengamankan HR (36) di Jl. Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kec. Barombong, sedang AN (39) diringkus dirumah kost Kel. Batangkaluku, Kec. Somba Opu.
Diketahui kedua pelaku bekerja sebagai wiraswasta mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan harga berbeda, HR mengaku membeli seharga Rp.700.000,- per setengah gram, sedangkan AN membeli seharga Rp.850.00,- per gram, yang nantinya dijual dengan harga yang bervariasi.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita petugas diantaranya pada HR ditemukan 3 sachet plastik bening shabu dan 1 buah HP, sedangkan pada AN ditemukan 11 sachet plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah HP, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong, dam 1 buah tas kecil warna batik hitam (tempat menyimpan shabu yang disachet).
Karena perbuatannya kedua pelaku kini dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing, dimana Lel. HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Lel. AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan menyampaikan bahwa pihak Polres Gowa tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya bagi para pengedar yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa. “Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika di Gowa,” tegasnya.
Sikap tegas Pemerintah Indonesia untuk melawan narkoba, disikapi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, pihak kepolisian tidak main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan, Kapolri ini menyatakan pihaknya tak segan-segan menembak mati bandar narkoba asing yang berani masuk ke Indonesia.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Orang nomor satu di tubuh Polri ini menginstruksikan kepada jajaran kepolisian agar tidak takut meringkus bandar narkoba, termasuk juga bandar asing yang masuk ke Indonesia ini. Kepada bandar narkoba, Tito berpesan untuk tidak main-main di Indonesia. Dia bahkan mengancam para bandar narkoba akan berakhir di kamar jenazah jika berani bermain-main.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.
Penulis : Apri