Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi warga kurang mampu yang ada di Desa Cani Sirenreng, Kecamatan Ulaweng, Kaupaten Bone tetap dijalankan oleh petugas pendamping dengan menerapkan kepada protokol kesehatan.
Untuk memastikan pendamping PKH Desa Cani Sirenreng bagi warga penerima PKH menerapkan protokol kesehatan, Bhabhinkamtibmas Polsek Ulaweng Aiptu Dharmawangsa hadir dan monitoring sekaligus mengamankan jalannya penyaluran PKH, Selasa (9/8/2022).
Dalam kesempatan itu, tatap muka bersama warga penerima bansos berupa PKH, Aiptu Dharmawangsa tidak lupa juga memberikan himbauan dan sampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga Desa Cani Sirenreng melaksanakan semua kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami sangat berharap kepada seluruh warga Desa Cani Sirenreng untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan karena pada dasarnya virus ini bisa dicegah dengan cara selalu menjaga kebugaran tubuh melaui pola hidup sehat serta asupan makanan dengan gizi yang seimbang serta istirahat cukup,” ucapnya.
“Jaga kebersihan lingkungan dan selalu gunakan masker saat batuk, bersin dan saat keluar rumah serta mulai sekarang laksanakan pola hidup sehat, dan biasakan mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik atau bisa juga dengan mengunakan hand sanitazer,” kata Aiptu Dharmawangsa
Sarpan selaku Pendamping PKH Desa Cani Sirenreng dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa bantuan sosial berupa PKH dari pemerintah tetap dibagikan tapi dalam proses penyaluran berbeda dari sebelumnya, dimana pada hari ini dilakukan sesuai imbauan pemerintah.
Sementara itu salah seorang warga penerima manfaat PKH merasa sangat terbantu dengan adanya program tersebut dan sangat berharap bahwa bantuan tersebut bisa dibagikan setiap sebulan sekali.
“Kami orang kecil yang kerjaannya petani / pekebun tentunya sangat bersyukur dengan adanya bantuan ini apalagi saat sedang mewabah virus corona seperti saat ini,” kata dia.
Pengawalan penyaluran dana bansos yang dilakukan oleh aparat Kepolisian merupakan kesepakatan kerjasama antara Polri dan Kementerian Sosial agar anggaran tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan tidak bocor pada masyarakat yang sudah mampu.
Hal tersebut tertuang dalam MoU yang ditanda tangani mantan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Mabes Polri, Jakarta pada bulan Januari 2019 lalu.
Dari kesepakatan tersebut Polri akan membentuk Satgas untuk membantu Kemensos yang akan dipimpin oleh mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Muktiono yang dikenal saat ini dengan nama Satgas Bansos.
Tidak hanya pada tingkatan pusat, Satgas Bansos ini juga telah dibentuk di Polda-polda yang nantinya akan turun ke Polres, Polsek hingga pada Bhabinkamtibmas yang langsung mengawasi dan memastikan distribusi bansos di daerah.
Kapolri juga menegaskan tidak ingin niat baik pemerintah dengan peningkatan anggaran pada dana Bansos ini justru menimbulkan persoalan, misalnya tidak tepat sasaran yang nantinya akan menjadi masalah hukum dan juga menjadi masalah keamanan.