Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aksi balap liar di seputaran Kota Palopo masih saja terjadi, apalagi dalam melakukan pengamanan dan memberikan rasa aman pada warga yang menjalankan Ibadah serta puasa di Bulan Suci Ramadhana. Bahkan kelompok remaja ini selalu berpindah-pindah lokasi dan jam beraksinya.
Mengetahui informasi adaya keramaian yang diduga akan adanya Aksi balapan liar, Timsus Polres Palopo langsung bergerak membubarkan aksi yang cukup meresahkan mengganggu masyarakat sekitar lokasi.
Tim Khusus tidak tinggal diam. Buktinya, Tim Khusus (Timsus) Polres Palopo mengamankan 18 Kendaraan sepeda motor yang memenuhi Syarat akan terlibat balap liar saat beraksi di Sekitaran Lapangan Pancasila, Tanjung Ringgit PNP dll, Minggu (3/4/2022) pagi.
“Kami melaksanakan operasi penanganan balap liar maupun antisipasi tindak pidana lainnya oleh Timsus Polres Palopo di Kota Palopo. Kali ini, kami kembali mengamankan 18 Kendaraan sepeda motor,” ujar Ka Timsus Polres palopo Iptu Abd. Majid.
“Dari 18 Kendaraan tersebut sudah memenuhi Syarat akan terlibat balap liar karena menggunkan Knalpot Rasing, tanpa perlengkapan kendaraan (Kaca Spion dan Plat) serta tidak dapat memperlihatkan surat – surat kendaraan,” ungkapnya.
“Semuanya dikendarai oleh anak di bawah umur, dan kendaraan yang diamankan akan diamankan ke Polres Palopo untuk diserahkan ke Satuan lalu Lintas Polres Palopo yang selanjutnya akan ditindak lanjut akan diberikan sanksi berupa tilang dan kurungan kendaraan sampai tiga Bulan,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Palopo AKBP H. Muh Yusuf Usman menjelaskan bahwa dengan kejadian ini agar para pemain balap liar untuk tidak lagi menggelar kegiatan tersebut.
“Sebab, selain mengganggu pengguna jalan lainnya serta membuat resah apalagi ini di bulan suci Ramadhan, juga nantinya bisa berakibat fatal terhadap para pelaku ini,” ucapnya.
Balap liar sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil. Balap liar justru menimbulkan pelanggaran hukum seperti judi, transaksi narkoba, minuman keras dan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Upaya-upaya pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar telah dilakukan seperti melakukan penanggulangan secara preventif seperti sosialisasi ke komunitas, sekolah dan masyarakat.
Adapun yang menyebabkan remaja masuk kedalam dunia balap liar ada beberapa faktor diantaranya.
Tidak mempunyai seorang panutan dalam memahami nilai- nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pengaruh lingkungan kehidupan social yang tidak baik seperti lingkungan yang dekat dengan arena balap.
Memiliki hobby bahkan potensi untuk menjadi pembalap namun bakatnya tidak bisa disalurkan karena minimnya dana yang dimiliki dan arena balap yang kurang memadai.
Balapan liar sendiri memiliki sisi negatif dan akibat bagi pelakunya, diantaranya.
Kematian
Pembalap sangat mudah kecelakaan karna mereka melaju dengan kecepatan tinggi, apabila ada kelalaian sedikit, yang terjadi adalah kecelakaan. Kecelakaan itupun relatif keras sehingga akibat nya adalah kematian.
Nilai Pendidikan
Nilai Pendidikan Rendah Balapan liar relatif selalu di lakukan di malam hari, ini menyebabkan para siswa tidak belajar. Nilai mereka pun rendah daripada siswa yang tidak mengikuti balapan liar.
Dijauhi lingkungan sosial
Kebanyakan siswa-siswa yang mengikuti balapan liar ialah siswa yang nakal, otomatis lingkungan sosial/ masyarakat menjauhi mereka karena rasa tidak senang.