Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tingkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Anggeraja, anggota Polsek yang dipimpin Kanit Sabahara Aiptu Syawaluddin melaksanakan patroli di SPBU Sossomdi, Senin (18/4/2022).
“Anggota Polsek Anggeraja melaksanakan patroli di SPBU Sossomdi guna pencegahan adanya niat dan kesempatan pelaku kriminal,” pungkas Aiptu Syawaluddin.
Selain melaksanakan patroli, Kanit Sabhara Polsek Anggeraja beserta anggotanya juga menghimbau masyarakat agar tetap hati-hati membawa barang-barang bawaan terutama dompet maupun perhiasan sewaktu diperjalanan dan agar lebih mewaspadai terhadap orang yang mencurigakan.
Dalam dialogisnya dengan Karyawan SPBU, Kanit Sabhara Polsek Anggeraja beserta anggotanya juga berpesan kepada karyawan agar mewaspadai terhadap pembeli yang dicurigai serta segera melaporkan ke Polsek Anggeraja.
Kapolsek Anggeraja AKP Rusli melalui Kanit Sabhara mengatakan patroli ini adalah dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif dan juga memberi rasa aman juga nyaman bagi warga yang sedang beraktifitas baik diluar rumah maupun di dalam rumah.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.